Sabtu 05 Oct 2013 18:27 WIB

Presiden Ajukan Perpu Pengawas Hakim MK ke DPR

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Yudhoyono
Foto: ant
Presiden Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi.

Presiden mengatakan Perpu tersebut mengatur persyaratan, aturan, dan mekanisme, serta seleksi hakim MK. “Saya, Presiden, berencana mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk saya ajukan ke DPR yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan, dan mekanisme, dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Ini penting,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Sabtu (5/10).

Keputusan tersebut diambil Presiden SBY setelah bertukar pikiran dan berdialog dengan Wakil Presiden, Boediono serta para pimpinan lembaga negara. Pada Sabtu (5/10) siang, Presiden SBY sengaja mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua BPK untuk memikirkan masalah MK dan mencari solusi bersama.

Ia mengatakan, rencana pengajuan Perpu tersebut sesuai dengan semangat dalam UUD 1945. Materi Perpu, lanjutnya, perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

“Kalau ingin menata dalam Perpu menjadi UU, maka tiga pihak inilah yang bertanggung jawab dan kita harapkan aturan yang lebih tepat,” katanya.

Ia pun berharap agar jika nantinya Perpu diberlakukan, tidak mudah untuk di Judicial Review atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi apalagi sampai digugurkan.

“Jika hal tersebu terjadi (pengguguran Perpu), tidak pernah ada sesuatu yang kita lakukan untuk koreksi dan perbaikan,” imbuh Presiden.

Menurutnya, banyak proses di negeri ini terutama dalam pemilihan dan penetapan jabatan tertentu sangat dipengaruhi kepentingan politik. Ia mengatakan sangat berbahaya kalau kondisi tersebut mencederai dan berpengaruh pada tugas para hakim konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement