Sabtu 05 Oct 2013 20:41 WIB

BNN Siap Tes Urine Akil Mochtar

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) siap memeriksa urine Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memastikan apakah ia menggunakan narkoba atau yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di ruang kerjanya pada Kamis (3/10) lalu.

"BNN siap melakukan langkah profesional, termasuk mengadakan tes urine terhadap tersangka apabila MK mengajukan," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Kombes Sumirat mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan barang bukti diduga narkoba yang ditemukan di ruang kerja tersangka kasus suap sengketa pilkada tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya telah menerima permintaan dari MK untuk memeriksa barang bukti sejak Jumat (4/3) malam pukul 23.00 WIB.

Barang bukti tersebut, dia melanjutkan, telah diserahkan ke MK pada Sabtu (5/10) pukul 10.00 WIB.

"Nanti, MK yang akan mengumumkan barang bukti tersebut narkoba atau bukan," katanya.

Namun, KPK telah membenarkan ditemukannya narkoba jenis ganja dan pil ekstasi dalam penggeledahan ruang kerja Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Kamis (3/10) lalu.

"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan sejumlah pejabat MK dan petugas MK memang ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jumat.

Johan mengatakan proses penggeledahan yang berlangsung selama hampir sembilan jam mulai Kamis (3/10) pukul 17.00 WIB hingga Jumat pukul 01.40 WIB, disaksikan oleh pejabat MK di antaranya Kepala Biro Protokol MK serta pegawai MK dan petugas keamanan MK.

Namun, karena barang yang ditemukan ini di luar objek penyidikan KPK, maka penyidik KPK menyerahkan barang-barang tersebut kepada Koordinator Kepala Keamanan MK dari Kepolisian Kompol Edi Suyitno. Penemuan narkoba ini langsung dimasukkan dalam berita acara di MK.

"Karena menemukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, penyidik bersama-sama dengan yang menyaksikan menyerahkan kepada koordinator kepala keamanan MK dari kepolisian Kompol Edi Suyitno dalam bentuk berita acara," jelas Johan.

Sementara itu, isu ditemukannya sejenis obat kuat, Johan mengaku tidak tahu menahu soal itu.

"Yang bisa dipastikan, ada barang yang diduga narkoba atau obat terlarang. Kalau obat kuat bukan dalam domain objek penyitaan KPK. Hal itu bisa ditanyakan kepada pihak MK," kata Johan.

Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK di kediamannya, Komplek Widya Chandra III, No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) malam saat Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau tiba dan diduga hendak menyerahkan uang suap senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.

KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspose.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement