REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan tak keberatan untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal tersebut jauh lebih mudah.
"Ini jauh lebih mudah daripada mengawal delapan ribu hakim seluruh Indonesia. Ini hanya sembilan hakim," katanya, Sabtu (5/10).
Ia mengatakan, belum tahu pasti substansi pengawasan nantinya akan seperti apa. Yang jelas akan berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Ia beranggapan hal tersebut memang seharusnya menjadi kewenangan.
Hakim, lanjutnya, sudah sepatutnya diawasi. "Memang seharusnya sama terhadap kewenangan dengan hakim lain," katanya.
Sementara mengenai usulan audit eksternal, ia mengatakan, ada aparatus yang bisa bertugas untuk hal itu seperti BPK atau lembaga Kemen PAN dan RB untuk melihat kinerja dan faktor lain yang diperlukan untuk audit.
Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan tak keberapan pula jika diminta untuk melakukan audit. Meski begitu, belum ada rencana untuk melakukan hal itu.
Termasuk bentuk audit yang bisa dilakukan, apakah audit kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. "Kalau sepanjang diminta untuk audit, itu kewenangan BPK untuk melakukannya," katanya.