REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Kharisma Permai Holiday melalui kuasa hukumnya menggugat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) atas pembatalan sepihak keberangkatan 91 jamaah umroh yang berangkat 30 Mei lalu.
"Kami menggugat perbuatan melawan hukum terhadap maskapai penerbangan Lion Air atas pembatalan keberangkatan 91 jamaah umroh sehingga klien kami PT Kharisma Permai Holiday mengalami kerugian," kata Ngurah Anditya Ari Frinanda SH MH.Li, pengacara dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ngurah yang disertai rekannya Wika Febrina Putri SH. LL.M dan Direktur PT Kharisma Khairunnas Chaniago mengatakan jamaah umroh tersebut telah memiliki tiket pergi-pulang dengan tujuan Jakarta-Jeddah-Jakarta batal terbang dengan alasan dari Lion Air bahwa pesawat yang sedianya membawa mereka mengalami perawatan.
Pembatalan dilakukan pada 29 Mei 2013 atau sehari sebelum tanggal keberangkatan, kata dia. Tindakan Lion Air, kata Ngurah, melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
PT Kharisma juga menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI sebagai Tergugat II melalui Pengadilan Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor: 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Lebih jauh Ngurah mengatakan kliennya menggugat karena maskapai itu selaku penyedia layanan transportasi penerbangan di Indonesia tidak profesional dan tidak memuaskan.
"Klien kami menderita kerugian material dan immateril akibat perbuatan melawan hukum Lion Air," kata Wika.
Menurut dia, tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut, niscaya masyarakat yang menjadi konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.
Wika mengatakan PT Kharisma, perusahaan tour and travel yang berkedudukan di Jakarta, menderita kerugian akibat perbuatan tak profesional Lion Air.
Dalam gugatannya, kuasa hukum memohon putusan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar 104.285 dolar AS tambah 57.035 riyal Saudi tambah 13.440.000 rupiah, dan dan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp100 miliar.