REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membenarkan ia memberikan izin kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany untuk pulang ke tanah air menjenguk suaminya yang ditahan KPK. Ia mengatakan, pertimbangan memberikan izin tersebut adalah karena alasan kemanusiaan.
“Kalau dia minta izin, saya izinkan. Ini kan kalau ada kematian, musibah, pantas untuk kita pertimbangkan dari aspek kemanusiaan. Masa suaminya di penjara, anaknya ditinggal, dia masih sekolah,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (10/10).
Sebelumnya diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany termasuk dalam 19 Wali Kota terbaik pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti pemantapan dan orientasi kepemimpinan di Harvard Kennedy School of Government, Cambridge, Amerika Serikat. Mereka mengikuti pelatihan kepemimpinan selama tiga minggu di kampus tersebut.
Pada saat penangkapan suaminya beserta belasan orang lainnya, termasuk Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 malam, Airin masih berada di AS. Ia mengatakan meski Airin pulang lebih dulu, dipastikan tidak akan mengganggu program tersebut.
Menurutnya, Airin memang perlu untuk menunjukkan keprihatinannya kepada suami dan mengurus anaknya. “Ini kan ada musibah, kan pantas diberikan pertimbangan. Gak ganggu programnya,” katanya.
Airin telah datang ke KPK untuk menjenguk suaminya yang ditahan sejak pekan lalu. Airin tiba di Gedung KPK pada pukul 09.20 WIB. Ia ditemani Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.