REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Setelah tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sejumlah pihak yang pernah bersengketa dalam pilkada angkat suara. Mereka kebanyakan meminta pengkajian ulang dan merasa dirugikan dengan putusan MK terdahulu.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta agar pihak-pihak yang pernah bersengketa tetap menaati putusan MK terdahulu. Menurutnya, jika putusan MK terdahulu dikaji ulang, bisa-bisa tidak ada kepastian hukum meskipun putusan tersebut diasumsikan bermacam-macam.
“Keputusan yang lama itu, sudahlah, itu sudah final,” katanya, saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (10/10). Ia mengatakan, ketika memutuskan sengketa pilkada, MK masih punya kekuatan hukum yang sah sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada.
Karena itu, ia meminta agar para pihak yang sempat berperkara di MK tidak bolak-balik atau meminta agar putusan MK dilihat kembali, kecuali pihak yang masih berproses di MK seperti Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak cukup panjang serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. “Kalau dikaji ulang, tentu gak ada kepastian hukum nantinya. Kalau sudah diputuskan ya jangan bolak balik lagi bisa, terganggu penyelenggara pemerintah dan kita perlu kepastian hukum dalam itu,” katanya.