REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Meski Hambit Bintih sudah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bakal tetap melantiknya.
"Surat Keputusan Hambit Bintih sebagai bupati Gunung Mas tetap akan diproses oleh Kemendagri," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan yang diterima ROL, Jumat (11/10).
Dikatakannya, putusan MK yang menguatkan Hambit Bintih sebagai pemenang pemilukada Gunung Mas, maka hak konstitusionalnya tetap dihormati. Untuk itu, pihaknya melanjutkan pada proses pengesahan sebagai bupati dan wakil bupati.
Zudan berkata, terkait masalah hukum pidana yang sekarang sedang menimpa Hambit, sifatnya merupakan tanggung jawab individu. Sehingga, harus dipisahkan dengan proses hukum administrasi untuk mengesahkannya sebagai bupati.
Menurut Zudan, bila Hambit Bintih sudah menjadi terdakwa dan keluar register perkara, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan memberhentikannya. "Wakilnya ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian kepala daerah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap."