Jumat 11 Oct 2013 18:57 WIB

Malaysia Kembalikan Tiga Orangutan Sitaan ke Indonesia

Orangutan Rawa Tripa
Orangutan Rawa Tripa

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Tiga Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang disita oleh Malaysian Departement of Wildlife and National Parks (DWNP), sudah dikembalikan ke Indonesia untuk dilepaskan kembali ke Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Jambi.

"Orangutan itu diterima Kamis, 10 Oktober 2013, tiga ekor sitaan DWNP dari pemilik ilegalnya sebelumnya dititipkan di Kebun Binatang Malaka Malaysia (Malaka Zoo Malaysia)," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Istanto di Medan, Jumat (11/10).

DWNP menyita Orangutan itu dari pemiliknya karena diketahui diimpor tanpa izin resmi dan melanggar Konvensi perdagangan internasional terhadap satwa terancam punah (CITES, Convention on International Trade in Endangered Species). Orangutan terdaftar di appendix I dalam CITES sehingga impor /ekspor tanpa izin dan dokumentasi resmi dilarang.

DWNP Malaysia menyampaikan informasi Orangutan Sumatera hasil sitaan itu Malaysia yang diberi nama Fazren (jantan berumur antara 10-12 tahun), Sen/Sam (betina, 7-8 tahun) serta Suzie (betina, 8-9 tahun).

DWNP Malaysia bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan Indonesia sepakat untuk  mengembalikan ketiga Orangutan ini kepada habitat aslinya dengan melalui program pelepasliaran.

Pengembalian Orangutan itu dilakukan dengan bantuan teknis dan logistik dari Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) yang merupakan Yayasan Ekosistem Lestari di Medan dan PanEco Foundation dari Swiss.

Pengangkutannya dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia juga dibantu dengan penerbangan gratis sebagai hibah dari Malaysian Airlines.

Dia menyebutkan, pengembalian Orangutan Sumatera itu adalah bentuk kerja sama yang ketiga antara Pemerintah Malaysia dengan Pemerintah Indonesia. Sebelumnya pada Desember 2005 dilakukan pemulangan dengan jumlah sebanyak lima ekor dan Juni 2006 sejumlah satu ekor.

Orangutan Sumatera yang masih tersisa di alam liar diperkirakan hanya tinggal sekitar 6.600 ekor dan terdaftar sebagai spesies paling terancam punah oleh IUCN. Karena semakin langka, maka kedua spesies itu juga dilindungi oleh undang undang Indonesia No 5, tahun 1990, yang melarang pembunuhan, penangkapan, pemeliharaan dan perdagangan Orangutan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement