REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10). Atut diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut datang sekitar pukul 13.30 WIB. Atut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, Susi Tur Andayani. Selang sekitar satu jam, Wawan datang juga ke gedung lembaga anti-korupsi itu dengan menggunakan mobil tahanan.
Namun, meski datang pada hari yang sama, penyidik tidak mengkonfontasi Wawan dengan Atut. "Tidak ada konfrontir. Tadi (Wawan) hanya administrasi penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Wawan memang tidak lama berada di gedung KPK. Ia keluar didampingi beberapa pengacaranya. Saat dicecar awak media, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih bungkam. Wawan kemudian pergi dengan menggunakan mobil tahanan.
Mengenai Atut, Johan mengatakan, hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi. Ia tidak menjelaskan mengenai keterkaitan Atut dengan kasus dugaan suap pengurusan Pemilukada Lebak itu. Ia mengatakan, materi pemeriksaan itu ada di tangan penyidik. "Bu Atut saksi untuk didengar keterangannya dalam penyidikan kasus ini," kata dia.
Terkait Wawan, ujarnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan, Kamis (10/10). Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama yang diduga milik Wawan. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga setelah malam.
"Disita beberapa dokumen dari penggeledahan di kantor PT BPP itu," ujar dia. Johan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen yang disita penyidik.
Kasus Wawan berkaitan dengan perkara yang menyeret Akil Mochtar. Ketua MK non-aktif itu diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.