REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyayangkan adanya keterlambatan penerbangan (delay) bagi penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang nyaris berujung pada tindakan anarkis penumpang di Bandara Kualanamu Jumat (11/10).
Menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika pihak Lion Air memberikan informasi yang jelas kepada penumpang.
"Penyebab penumpang emosi itu dua karena tidak jelasnya informasi keberangkatan dan tidak ada petugas di lapangan yang dapat dikonfirmasi," kata Sudaryatmo dihubungi Sabtu (12/10).
Sudaryatmo mengatakan apa yang terjadi pada penumpang Lion Air itu sudah melanggar hak konsumen yang diatur pada UU No 8 Tahun 1999. Kemenhub, kata dia, dapat menindak tegas Lion Air dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan Kemenhub perlu untuk mengaudit manajemen Lion Air dan meminta kejelasan mengapa seringkali penerbangan maskapai yang berlambang singa tersebut delay.
"Kemenhub kalau perlu menjatuhkan sanksi kepada Lion Air," kata dia.
Sanksi tersebut menurut Sudaryatmo agar Lion Air tidak lagi mengabaikan hak penumpang untuk mendapatkan penerbangan sesuai jadwal.
Sudaryatmo menambahkan jika delay tidak bisa dihindari maskapai penerbangan hendaknya memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku.
"Kompensasi terbaik memang Lion Air segera perbaiki manajemen penerbangannya," tuturnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Disitu, kata Bambang, jelas tertulis bahwa jika delay terjadi lebih dari 4 jam maka maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi bagi penumpang uang sebesar Rp 300 ribu.
Bambang menuturkan penyebab delay ada dua yaitu faktor internal maskapai dan faktor eksternal maskapai. Faktor internal seperti lambatnya pilot menjalankan pesawat atau pesawat yang tiba-tiba perlu diperbaiki. Sedangkan faktor eksternal seperti keadaan cuaca yang tidak mendukung penerbangan.
Bambang mengaku tidak mengetahui pasti dari dua faktor tersebut mana yang sering terjadi pada penerbangan Lion Air.
Senada dengan Sudaryatmo, Bambang menilai kemarahan penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu kemarin disebabkan pihak Lion Air yang kurang memberikan informasi mengenai penyebab delay. Semestinya, kata dia, Lion Air memberikan informasi yang jelas kepada penumpang sehingga penumpang tidak emosi.
Lebih lanjut Bambang mengatakan Lion Air adalah maskapai penerbangan dengan jumlah penerbangan terbanyak. Dalam sehari, Lion Air rata-rata melakukan 800-900 penerbangan.
"Hal inilah yang menyebabkan Lion Air menjadi sorotan ketika terjadi delay. Karena jumlah penerbangannya banyak, kalau delay, maka delaynya menjadi banyak," jelas Bambang.
Jika dilihat dari persentase On Time Performance (OTP) selama Januari hingga Juni 2013, lanjut Bambang, Lion Air terbilang cukup baik yakni 75,3 persen. Namun, jika dilihat dari peringkat, Lion Air hanya berada diatas dua terbawah.
"Lion Air peringkat 7 dari 9 untuk OTPnya," kata Bambang.
Kemenhub, tutur Bambang, sudah meminta kejelasan dari pihak manajemen Lion Air. Kemenhub pun juga sudah melakukan pembinaan kepada Lion Air.
Pembinaan yang dilakukan yakni dengan pemberian peringkat OTP. Jika OTP Lion Air tidak meningkat dan bahkan menurun, maka Kemenhub tidak akan memberikan izin Lion Air untuk membuka rute penerbangan baru.
"OTP itu salah satu bentuk pembinaan," katanya.