Rabu 16 Oct 2013 17:57 WIB

Status Tersangka Akil Mochtar Bertambah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar (AM) kembali dikenakan status tersangka. Kali ini, Akil menjadi tersangka penerima suap untuk penanganan sengketa pilkada selain di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"KPK telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan penanganan perkara penerima hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara d lingkungan MK yang diduga dilakukan oleh tersangka AM di daerah lain selain di Gunung Mas dan Lebak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (16/10).

Ia menjelaskan, Akil menjadi tersangka dengan pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akil ditetapkan tersangka untuk kasus pilkada di daerah lain ini sejak pada 10 Oktober 2013.

Untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Akil menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.