Kamis 17 Oct 2013 19:19 WIB

Andi Malarangeng Ditahan KPK, Ini Sikap Presiden SBY

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Hambalang. Karena itu, ketika mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Malarangeng ditahan KPK, Presiden SBY mendukung keputusan hukim itu.

"Tentu Presiden mendengar, Pak Andi Alfian Malarangeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Telah diperlihatkan langkah kooperatif Pak Andi terkait proses kasus Hambalang," ujar Juru Bicara Presiden Julian Pasha di Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (17/10) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Desember 2012, KPK akhirnya menjebloskan mantan juru bicara presiden itu ke sel. Anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, sebenarnya hanya Rp 125 miliar, namun kemudian menggelembung menjadi Rp 1,2 triliun.

Menurut Julian, Presiden SBY tidak akan mencoba membela Andi, meski dikenal memiliki hubungan dekat. Dia menegaskan, posisi pemerintah mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Hambalang.

"Pak Andi konsisten membantu proses jalan di KPK. Itu patut diapresiasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement