REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beleid darurat tersebut diantaranya mengatur soal mekanisme pemilihan dan pengawasan hakim konstitusi. Dilansir dari media rilis kepada Republika, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 itu mengamanatkan agar Komisi Yudisial dilibatkan dalam pengawasan hakim konstitusi.
KY pun bakal diberi wewenang bersama MK untuk memilih lima anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.
Lima anggota tersebut berasal dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi yang salah satu atau keduanya berlatarbelakang di bidang hukum, dan seorang tokoh masyarakat. Tidak hanya berperan dalam memilih MKHK, KY diamanatkan untuk menjadi tempat sekretariat MKHK.
Peran KY semakin terlihat saat perppu tersebut mengamanatkan untuk membentuk adanya panel ahli sebagai penyelenggara proses uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi. Panel yang beranggotakan tujuh orang tersebut dibentuk oleh KY dan diusulkan dari Mahkamah Agung, DPR, presiden dan KY.