Sabtu 19 Oct 2013 06:52 WIB

Peneliti: Peran KY Perlu Diperkuat

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peran Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat dalam melakukan pengawasan perilaku hakim termasuk hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), kata peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ali Ridho.

"Dalam jangka panjang perlu dipikirkan untuk melakukan amendemen UUD 1945 yang menguatkan peran Komisi Yudisial (KY) tersebut," katanya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta, kemarin.

Menurut dia, hal itu penting karena Perpu MK tidak memasukkan unsur KY sebagai bagian dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). "Padahal KY merupakan organ konstitusional yang tugas utamanya adalah menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi," kata Kepala Divisi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Ia mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) MK tidak memiliki urgensi. Perppu yang diterbitkan karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar belum cukup menjadi alasan untuk menyatakan adanya kondisi kegentingan yang memaksa. Soalnya, kata dia, karena MK masih bisa berjalan dengan delapan hakim yang ada.

Selain itu, Presiden juga perlu memberikan penjelasan rasional terkait dengan jeda waktu sebagai anggota partai politik sebelum menjadi calon hakim MK dan panel ahli sebagaimana diatur dalam Perpu tersebut. Penjelasan juga perlu disampaikan terkait dengan syarat minimal pendidikan yang berbeda antara calon hakim MK dan panel ahli.

"Seorang panel ahli yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat lima tahun juga perlu diberikan penjelasan rasionalitasnya, terutama jika dikaitkan dengan syarat seorang hakim yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement