Ahad 20 Oct 2013 18:26 WIB

Densus Antikorupsi Laik Didirikan, Asalkan ...

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Nidia Zuraya
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembentukan Detasemen Khusus ( Densus) Antikorupsi menuai ragam tanggapan. Tak sedikit yang memberi dukungan agar satuan ini segera terbentuk.

Gencarnya detasemen yang terlebih dahulu beroperasi, Densus 88 Antiteror, dalam memberantas teroris membuat sejumlah pihak menilai Polri harus melakukan langkah yang sama pada kejahatan korupsi.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) melihat ada manfaatnya bila sampai Densus ini terbentuk. Sisi positif yang Pukat lihat ialah fakta bahwa kekuatan pemberantasan korupsi oleh Densus Antikorupsi ditunjang oleh melimpahnya jumlah personel kepolisian.

Dibanding lembaga antikorupsi yang terlebih dahulu mapan berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu ini menjadi nilai plus bagi detasemen itu. "Idenya laik dipertimbangkan serius. Bayangkan, dengan kekuatan hingga ke pelosok, kasus yang tak bisa dirambah KPK melalui Densus ini bisa ditangani," ujar Direktur Advokasi Pukat Oce Madril dihubungi ROL, Ahad (20/10).