REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengatakan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi harus memerhatikan fungsinya dengan baik.
Ini perlu dilakukan agar fungsinya tidak tumpang tindih dengan KPK.
"Jangan sampai pembentukan Densus Antikorupsi malah fungsinya menjadi tumpang tindih dengan KPK. Makanya harus dilihat formatnya nanti seperti apa, fokusnya pada hal apa saja," kata Didi, Senin (21/10).
Namun, ujar Didi, jika memang Densus Antikorupsi bisa bersinergi dengan KPK, Kejaksaan, maupun Unit Polri lainnya dalam penanganan korupsi, tentu wacana ini bisa dipertimbangkan pembentukannya.
"Sekali lagi harus dilihat dulu formatnya," ujarnya.
Intinya, kata Didi, pembentukannya harus berfungsi menangani masalah korupsi dengan benar.
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri, Komjenpol Sutarman di Komisi III DPR. Wacana itu dilontarkan dua anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dari Golkar dan Achmad Yani dari PPP.