REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan ribuan kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan termasuk di antaranya mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan efek kesehatan yang serius.
"Dari 2.926 sarana yang diperiksa, 1.040 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan tanpa izin edar 633 item (42.248 buah) dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 52 item (2.529 buah) ," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Bahdar Hamid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/10).
Dari hasil pemeriksaan sejak Januari-Juni 2013 itu, BPOM menindaklanjuti temuan dengan memberikan peringatan bagi 680 sarana, melakukan pemusnahan terhadap 44.777 buah kosmetik, memberikan rekomendasi penutupan sementara kegiatan bagi enam sarana dan melanjutkan ke jalur hukum (projustitia) bagi empat sarana.
Tahun 2012, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 7.005 sarana dan 2.005 sarana ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK), sehingga diberikan peringatan/peringatan keras dimana BPOM menemukan produk tidak memiliki izin edar (TIE) sebanyak 4.515 item (110.759 pcs) dan mengandung bahan berbahaya di 110 item (31.274 buah).
Bahdar mengatakan penemuan kosmetik berbahaya memang mengalami penurunan dari segi jumlah namun BPOM tetap akan melakukan pemeriksaan rutin karena efek kesehatan yang berbahaya dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. "Paling banyak ditemukan bahan pemutih dan zat pewarna yang berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna rhodamin," ujar Bahdar.
Merkuri atau air raksa adalah logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal pada manusia sedangkan rhodamin yang ditemukan pada lipstik, bedak, dan eye shadow sebenarnya merupakan pewarna tekstil dan dapat menimbulkan kerusakan ginjal pada manusia.
Bahdar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk kosmetik yang berbahaya karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"Untuk daftar produk kosmetik yang telah ternotifikasi di BPOM dapat dilihat di website kita, www.pom.go.id. Secara teoritis produk yang telah ternotifikasi ini aman karena kita sudah cek," kata Bahdar. Selain itu, Bahdar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik yang kemasannya telah rusak atau tidak memiliki aturan pakai yang jelas.