Selasa 22 Oct 2013 11:09 WIB

PKS Akan Tolak Perppu MK Melalui DPR

Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tidak akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi melalui uji materi, melainkan melalui DPR.

"Kami menghormati kalau ada partai lain yang melakukan 'judicial review'. Tapi secara prinsip, PKS memperjuangkan melalui fraksi, karena itu melalui DPR," kata Hidayat Nur Wahid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan penolakan fraksinya atas Perppu MK disebabkan salah satu butir aturan dalam perppu itu berkesan memojokkan partai politik.

"Karena salah satu kritik terhadap Perppu itu justru kesan adanya pemojokkan kepada partai politik seolah-olah karena kasus Ketua MK nonaktif Akil Mochtar maka (orang) parpol dicurigai (kredibilitasnya) untuk bisa memimpin lembaga negara atau MK, padahal sebelum Akil Mochtar yang berlatar Golkar, MK juga dipimpin oleh tokoh yang sebelumnya berafiliasi kepada parpol yaitu Professor Mahfud MD, latarnya PKB," kata Hidayat.

Hidayat mengingatkan Perpu MK bisa juga gugur dengan sendirinya apabila diajukan uji materi oleh berbagai kelompok karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan dikabulkan oleh MK.

"Yang seru ketika perppu ini, terlepas apa pun sikap DPR, kemudian diajukan 'judicial review' oleh berbagai kelompok ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD, dan kemudian dikabulkan MK," kata Hidayat.

Sementara itu ketika ditanya terkait adanya peluang Perppu MK dimanfaatkan partai penguasa untuk kepentingan Pemilu 2014, Hidayat menilai hal itu masih terlampau jauh.

Pada Senin (21/10), praktisi hukum Habiburokhman telah mengajukan permohonan uji materiil Perppu MK kepada Mahkamah Konstitusi karena substansi didalamnya dinilai inkonstitusional.

"Hari ini kami ajukan uji materi Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK karena menganggap Perppu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).

Habiburokhman yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra itu mengaku mengajukan uji Perppu MK atas inisiatif pribadi, karena menilai perppu yang mengatur MK tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan mendesak. Yang mendesak menurutnya, adalah perpu tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement