REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darussalam akan menerapkan undang-undang tindak kriminal berdasarkan Syariah pada 2014. Demikian pemimpin kerajaan Sultan Hassanal Bolkiah menyatakannya pada Selasa.
Dengan berlakunya undang-undang dan pengadilan Syariah tersebut, perbuatan zina dapat dihukum rajam (dilempar batu sampai meninggal) dan meminum alkohol dapat dihukum dengan cambukan.
Sultan Bolkiah mengatakan bahwa undang-undang itu akan mulai diterapkan pada April. Pemimpin kerajaan kaya minyak tersebut pada beberapa tahun terakhir dinilai oleh beberapa pengamat telah berubah menjadi lebih konservatif.
Di Brunei, kekuasaan seluruhnya terpusat di keluarga kerajaan dan negara tersebut tidak mengadakan pemilihan umum.
"Manusia butuh untuk menerapkan hukum yang dibuat oleh Tuhan yang Maha Kuasa karena hanya dengan hukum-Nya lah kita dapat menciptakan keadilan," kata sultan yang juga berperan sebagai perdana menteri tersebut.
Sebagian besar tindakan kriminal dalam undang-undang baru ini akan mempunyai beban pembuktian yang tinggi. Selain itu, hakim pengadilan akan memiliki kebebasan dalam memutuskan hukuman, termasuk hukuman potong tangan untuk pencuri.