Kamis 24 Oct 2013 02:27 WIB

Sembilan PNS Keluyuran Bakal Disidang

Rep: C30/mas alamil huda/ Red: Djibril Muhammad
 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta akan segera menyidangkan sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap razia di Plaza Blok M dan Blok M Square, Selasa (23/10) kemarin.

Mereka terjaring Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan saat keluyuran di waktu jam kerja.

Kepala BKD DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan, BKD telah membentuk Tim Koordinasi Disiplin Pegawai yang salah satu diantaranya adalah Satpol PP. Tim itu, lanjutnya, memang diperuntukkan untuk menindak PNS yang didapati melanggar aturan.

"Kita akan segera sidangkan mereka (9 PNS yang terazia) secepatnya," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (23/10).

Made menjelaskan, kesembilan PNS itu akan disidang oleh Badan Pertimbangan Disiplin Kepegawaian yang ada di struktur jajarannya.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Made mengatakan hal itu akan dilihat dari tingkat pelanggarannya. "Ya kita lihat nanti di sidang," ujarnya.

Dengan seperti ini, kata Made, diharapkan akan memberikan efek jera agar tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, seperti diberitakan, 9 PNS terjaring Satpol PP Jakarta Selatan saat sedang asyik di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan itu.

Mereka ditangkap ketika jam istirahat siang telah lewat. Kini mereka terancam karena melanggar PP Nomor 53 tentang disiplin PNS.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia seperti ini. Hal itu dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Seluruh wilayah Jakarta Selatan akan kami sisir. Jika kedapatan keluyuran saat jam kerja akan kami bawa. Baik itu PNS dari Jakarta Selatan ataupun dari wilayah lain," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement