Rabu 23 Oct 2013 22:52 WIB

Pekerja Akan Protes Jika Manfaat BPJS Menurun

Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS
Foto: Antara
Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan pekerja/buruh akan protes jika manfaat program jaminan sosial yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurun atau lebih rendah dari pada pengelola sebelumnya, badan usaha milik negara.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di acara "Forum Konsolidasi BPJS, Sustainabilitas Pengelolaan Dana pada BPJS" di Solo, Rabu, mengatakan syarat pelayanan dan manfaat lebih baik menjadi mutlak bagi pekerja setelah transformasi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beroperasi.

Dijelaskannya, para pekerja dan pemberi kerja membayar iuran untuk ikut program jaminan sosial karena itu manfaat tambahan harus tetap ada.

Selama ini, pekerja di samping mendapat manfaat pasti dari program utama tetapi juga mendapat manfaat tambahan seperti uang muka perumahan, beasiswa, pinjaman lunak untuk koperasi karyawan, pelatihan dan bantuan peralatan K3.

Manfaat tambahan itu diambil dari laba perusahaan yang dialokasikan dalam pos Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Pada program utama, khususnya Jaminan Hari Tua maka, dana pekerja mendapat pengembangan dua digit, lebih baik dari pada dana deposito.

Manfaat tersebut berasal dari hasil investasi PT Jamsostek yang mengacu pada PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Permasalahannya, pandangan bahwa pekerja harus mendapat manfaat lebih baik tidak disepakati semua pemangku kepentingan. Wakil dari Kemenkeu pada acara konsolidasi itu menilai masih mempertanyakan jenis pengelolaan dana dan investasi yang seharusnya berbeda setelah menjadi BPJS.

Mereka menilai setelah menjadi BPJS maka orientasi dari pelaksana program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) hendaknya berorientasi pada pelayanan, bukan pada investasi.

Pandangan tersebut dipertanyakan banyak pihak yang juga hadir pada acara tersebut karena di semua negara penyelenggaran jaminan sosial, dana yang terhimpun justru dikelola dan diinvestasikan untuk menggerakkan ekonomi.

Akumulasi dana yang terhimpun digunakan untuk membuka peluang kerja baru agar angka pengangguran menurun dan menjadi jaring pengaman dalam menghadapi krisis, di samping kewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi peserta program.

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya menyatakan semua pemangku kepentingan hendaknya mendengar aspirasi masyarakat.

"Kami berharap diberi ruang untuk memberi manfaat lebih baik kepada peserta jaminan sosial, memberi pelayanan lebih baik dan menggerakkan ekonomi negara dan turut menjaganya dari goncangan krisis," kata Elvyn.

Dia juga menjelaskan bahwa berinvestasi bagi BPJS adalah amanat UU. "Dana itu harus dikembangkan. Justeru tidak sejalan dengan UU jika pengembangan dana itu dibatasi," ujar Elvyn.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement