REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong sebagai saksi untuk tersangka yang juga Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih terkait suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas.
Arton mengaku tidak mengetahui soal suap yang diberikan Hambit kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. "Saya tidak tahu, tidak tahu, tanpa sepengetahuan (saya)," kata Arton yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Ia keluar dari lobby gedung KPK pada pukul 12.00 WIB. Rupanya ia keluar karena sedang istirahat pemeriksaan dan akan membeli obat di luar gedung KPK. Mengenai dua jam pemeriksaan ia sempat ditanyakan apakah kenal dengan para tersangka kasus tersebut. Kalau dengan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar ia mengaku mengenalnya namun hanya melalui sidang-sidang di MK terkait sengketa pilkada Gunung Mas. Ia membantah pernah bertemu atau menemui Akil.
Sedangkan untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa, ia juga mengaku mengenalnya meski tidak pernah saling berbicara. Pun dengan pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau, ia juga mengenalnya. Namun mengenai uang sekitar Rp 3 miliar yang diduga diberikan kepada Akil, ia membantah mengetahuinya.
Ia juga tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Ia berkelit Hambit juga tidak pernah membicarakan masalah uang untuk menyuap Akil. Selain itu, meski ia menjadi wakil dari Hambit, bukan berarti ia harus mengetahui apa yang dilakukan Hambit. "Tidak semua pasangan kan harus tahu. Saya tidak menduga seperti itu, saya tidak bilang (Hambit) main sendiri tapi yang tahu sendiri itu pak Hambit," katanya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook