REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Pol Sutarman menegaskan semangat kepolisian dalam memberantas kasus korupsi di masa depan agar tidak ada lagi uang negara dan uang rakyat yang diambil secara tidak sah.
"Hukum di bidang tipikor (tindak pidana korupsi) harus ditegakkan, jangan ada lagi uang rakyat dikorupsi," kata Komjen Pol Sutarman usai menghadiri acara pelatihan sosialisasi "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" di Lido, Bogor, Kamis (24/10).
Mengenai wacana pembentukan Densus Antikorupsi yang muncul dari diskusi dengan Komisi III DPR RI, Sutarman mengatakan gagasan itu juga bagian dari semangat untuk penegakan hukum tipikor.
Meski, katanya, wacana perlu dibicarakan lagi dengan institusi lainnya, karena hal tersebut juga terkait dengan personel, peralatan dan juga anggaran.
Wacana itu sendiri muncul terkait dengan kasus korupsi kian marak yang terjadi di berbagai institusi di Indonesia. Kasus terbaru yang terungkap adalah kasus penggelapan dana bermodus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri, Bogor.
"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa tiga orang tersangka. Selanjutnya kami akan usahakan agar aset bank tersebut dapat dikembalikan," katanya.