REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN Perubahan 2011-2012, Ahmad Jauhari.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Ahmad Jauhari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Ya, tersangka AJ diputuskan untuk ditahan di Rutan Salemba," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Ahmad Jauhari diperiksa sekitar enam jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. Kepada para wartawan, Jauhari berkelit ia tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan korupsi.
Ia menilai penetapannya sebagai tersangka dan penahanan saat ini karena jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. KPK juga menganggap, ia telah melakukan sesuatu sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat ditanya bagaimana dengan pihak yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut, ia enggan mengomentarinya. Ia juga tidak menjawab saat ditanya keterkaitan Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam proyek tersebit.
"Wah itu saya tidak mengerti, yang itu nanti lah, itu urusan KPK," kelitnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari dalam kasus pengadaan penggandaan Alquran dalam APBN Perubahan 2011-2012 di Kementerian Agama pada 10 Januari 2013.
Tersangka adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Jauhari juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Jauhari dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.