REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan keputusan penonaktifan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, menyusul ditetapktannya pejabat itu sebagai terdakwa dalam dugaan kasus suap dari operasi tangkap tangan KPK di Sumatra Utara (Sumut).
"Ya, surat keputusannya sudah diterima tadi (Jumat) dari Mendagri. Saya sedang di Jakarta," kata Kepala Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumut, Jimmy Pasaribu yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya dari Medan, Jumat (25/10).
SK Mendagri itu akan diserahkan kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gubernur direncanakan menyerahkan SK itu kepada Wakil Bupati Madina Dahlan Nasution, Senin 28 Oktober 2013 di Medan.
Seperti diketahui, Bupati Madina Hidayat tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Dengan penonaktifan Hidayat, maka Wakil Bupati Dahlan akan melaksanakan tugas sebagai Bupati Madina hingga ada status hukum berkekuatan tetap (inkraacht). Dahlan akan menjadi bupati definitif jika sudah ada vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Hidayat.