Selasa 29 Oct 2013 14:31 WIB

Polda Metro Segera Panggil Eddies Adelia

 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penyidik telah mengagendakan untuk meminta keterangan artis Eddies Adelia terkait penipuan investasi yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.

"Istri Ferry juga akan dimintai keterangan, tapi belum tahu kapan. Dia akan ditanya apakah mengetahui kegiatan suaminya," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Rikwanto mengatakan penyidik saat ini juga sedang menelusuri aliran dana investasi fiktif yang diduga dilakukan Ferry. Untuk menelusuri dana tersebut, penyidik bekerja sama dengan salah satu bank nasional.

"Penyidik saat ini menelusuri aliran dana yang nilainya lebih dari Rp 21 miliar yang diberikan AM kepada Ferry. Kalau dalam penelusuran aliran dana itu ditemukan ada persekongkolan atau ada yang menikmati, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus pencucian uang," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap suami artis Eddies Adelia, Ferry Setiawan, atas dugaan penipuan terhadap rekan bisnis senilai Rp 21 miliar lebih.

"Dia ditangkap pada 18 Oktober 2013 saat baru pulang dari Singapura di Bandara Sukarno-Hatta. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rikwanto, menegaskan.

Rikwanto mengatakan penipuan yang disangkakan pada Ferry bermula saat dia menawarkan investasi dalam penjualan batu bara. Dia diduga menghimpun investasi dari beberapa orang. Ternyata investasi yang ditawarkan fiktif, sehingga investor yang sudah menyerahkan uang kepada Ferry mengalami kerugian.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Rikwanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement