REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Seratusan massa buruh Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (29/10). Mereka menolak kebijakan upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2014.
Para buruh menyampaikan aspirasinya ke Gedung DPRD Kota Sukabumi dan Balai Kota Sukabumi. Di kedua tempat itu para buruh yang mayoritas wanita ini melakukan orasi menuntut kenaikan UMK.
‘’Kami menggelar aksi karena ada perbedaan angka dalam penetapan kebutuhan hidup layak (KHL),’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi, Andri Sumarna. Padahal, hasil survei KHL ini nantinya dijadikan dasar penetapan UMK 2014 mendatang.
Menurut Andri, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menetapkan besaran KHL mencapai Rp 1.288.906. Sementara di sisi lain buruh dari SPN menetapkan KHL sebesar Rp 1.488.000.
Perbedaan ini, lanjut Andri, dikarenakan ada perbedaan dalam penentuan biaya sewa kamar atau kos-kosan. Sehingga harus ada peninjauan ulang dalam penetapan besaran KHL oleh Depeko.
Anggota Depeko Sukabumi, Sakti Alamsyah mengatakan, besaran KHL dapat ditinjau ulang dengan memperhatikan aspirasi buruh. Direncanakan, Depeko akan mengundang kembali para anggota baik dari unsur pemerintah, pengusaha maupun buruh terkait penetapan KHL.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Syihabudin mengatakan, kalangan dewan menampung aspirasi dari para buruh.
‘’Kami berharap ada titik temu antara buruh dan pengusaha dalam penetapan KHL dan UMK,’’ imbuh dia.