Rabu 30 Oct 2013 17:14 WIB

PKS Sesalkan Penghentian Pembahasan RUU Pilpres

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan penghentian pembahasan revisi UU Nomor 42/2008 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bagi PKS penghentian itu mengartikan tidak adanya keinginan kuat dari sejumlah partai politik untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

"UU Pilpres tidak direvisi, padahal persoalannya banyak," kata Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/10).

Pemilu, kata dia, semestinya menjadi ajang pesta rakyat dalam berdemokrasi. Bukan pesta partai politik. Dengan mekanisme aturan yang syarat kelemahan dia yakin pemilu tidak akan melahirkan kualitas pemimpin terbaik. 

"Tidak ada pretensi memperbaiki kualitas pilpres dan capresnya. Seharusnya proses ini menghasilkan mekanisme dan kandidat yang lebih baik," ujarnya.

Aturan pemilu dalam RUU Pilpres menegasikan keterlibatan rakyat dalam proses memilih pemimpin. Namun, ujarnya, rakyat malah dipaksa memilih pemimpin yang hanya bisa diusulkan partai peraih suara pemilu terbanyak. "Jangan kita beli kucing dalam karung lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement