Kamis 31 Oct 2013 08:39 WIB

Legislator: Terapkan Tes Urine Secara Periodik

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Maria Margaretha Rini Puspa mengatakan salah satu cara utama dalam mengatasi persoalan narkoba adalah dengan menerapkan kebijakan tes urine secara periodik di semua lini, khususnya di sekolah.

"Saya prihatin dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kaltim. Perlu upaya pencegahan sistematis agar narkoba tak terus-menerus meracuni anak bangsa," kata Rini di Samarinda, Rabu.

Kalau mau serius maka harus dilakukan kebijakan yang tidak lazim, akan tetapi memiliki potensi besar dalam mengatasi narkoba, katanya.

"Bila dapat, diterapkan maka Kaltim bisa menekan jumlah pengguna zat berbahaya itu, dan menjadi tolok ukur bagi daerah lain di Indonesia," katanya.

Menurut Rini, pengguna narkoba di Kaltim terdiri dari berbagai latar belakang usia, pendidikan dan profesi sehingga dibutuhkan sebuah penanganan yang mampu menyentuh semua lini dan didukung semua pihak termasuk pemangku kebijakan.

Fakta menunjukkan peredaran narkoba sudah mampu menembus tebalnya dinding penjara, dan tingginya dunia pendidikan, sehingga tidak jarang pengguna hingga pengedar narkoba yang tertangkat tiap harinya, mulai tukang ojek, penegak hukum hingga pejabat tinggi negara, katanya.

"Bayangkan kalau semua instansi, pemerintah, swasta dan sekolah melakukan tes urine secara periodik dan intensif dengan prinsip dadakan namun hasilnya dirahasiakan, pasti akan luar biasa," kata Rini.

Maksudnya ketika terbukti pengguna maka orang tersebut dengan rekomendasi dari pimpinannya tidak dituntut secara pidana, tetapi memasukkannya ke rumah sakit rehabilitasi, kata Rini.

"Kalau instansi pemerintah yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kalau swasta dan lainnya bisa melalui BNN dan pihak yang berwajib," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement