REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menyarankan dilakukan pengecekan kembali daftar penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Karena, sampai 30 Oktober 2013 temuan pemerintah di lapangan menunjukkan 30 juta penduduk terdaftar dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) namun belum atau tidak terdaftar dalam DPT.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan, Kemendagri mengategorikan data pemilih ke dalam tiga kelompok. Pertama, data per 21 Oktober yang telah disepakati KPU dan Kemendagri sebagai pemilih valid. Data ini berjumlah 160 juta yang masing-masing ditemukan padanannya di DP4 dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan DPT KPU.
Kategori kedua, data pemilih sebanyak 20,3 juta jiwa. Data itu ditemukan dalam DPSHP KPU, namun tidak ditemukan dalam DP4. Pascapenundaan DPT pada 23 Oktober, KPU kembali menyisir kembali data itu. KPU hanya menemukan 6,3 juta data yang bisa dicari padanannya di KPU dan Kemendagri. Sedangkan sisanya, sebanyak 13,9 juta diserahkan kepada Kemendagri karena tidak ditemukan variabel nomor induk kependudukannya (NIK).
"Dari 13.9 juta yang diserahkan kepada kami itu, dimintakan NIK-nya oleh KPU. Ternyata kami temukan ada 2,8 juta pemilih bagian dari 160 juta yang kami anggap sudah clear," kata Irman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II, KPU, dan Bawalsu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Artinya, lanjut Irman, yang diserahkan kepada Kemendagri itu sebagian besar merupakan bagian dari data yang sebelumnya telah diperbaiki. Namun, diperkirakan dalam proses penyandingan yang dilakukan KPU kembali hilang dalam sistem informasi daftar pemilih (sidalih).
Kemendagri pun tidak bisa langsung memberikan NIK pada data pemilih yang tersisa. Karena, harus dipastikan NIK diberikan kepada pemilih yang betul-betul jelas nama, keberadaan, tempat tanggal lahir, dan jenis kelaminnya. Sehingga, Kemendagri memutuskan melakukan pengecekan ke lapangan.
"Dari pengecekan ke lapangan ini kami simpulkan ada kategori ke tiga, yakni pemilih yang ada di DP4 tapi tidak ada di DPSHP/DPT. Jadi ada kelompok 20,3 juta yang tidak ada di DP4 tapi ada di DPSHP, ada 30 juta yang ada di DP4 tapi belum ada di DPSHP/DPT," ujarnya.
Namun, menurut Irman, bisa saja sekitar 30 juta data pemilih itu sebenarnya sudah masuk dalam DPT tetapi tidak ada dalam NIK. Atau, sebaliknya, ada di lapangan tetapi tidak masuk dalam DPT.
Kemendagri, katanya, melakukan pengecekan dengan mengambil sampel acak di beberapa daerah pada 30 Oktober. Di Bandar Lampung, ditemukan sekitar 500 orang yang tercatat dalam DP4 tetapi tidak ada dalam DPT. Padahal orang-orang tersebut tidak pindah domisili. Tidak pula berpindah status menjadi anggota TNI/Polri.
"Kalau orang-orang ini dibiarkan hilang dari DPT kan kasihan, dan itu baru ditemukan di beberapa daerah. Bagaimana daerah-daerah lainnya yang belum kami cek," kata Irman.
Kemendagri, lanjut Irman, menyarankan dilakukan pengecekan ulang secara bersama-sama di lapangan oleh KPU, Bawaslu, Komisi II, dan dukcapil. Tujuannya, untuk membuktikan kebenaran DP4 yang pada 7 Februari 2013 sebanyak 190 juta lebih benar-benar dimutakhirkan dengan baik oleh KPU.
"Mengingat hak memilih merupakan hak konstitusional yang sangat mendasar, kami sarankan penetapan DPT sebaiknya dilakukan setelah akurasi data ini dijamin dan diyakini smeua pemangku kepentingan," jelas Irman.
Namun, Kemendagri tidak yakin pengecekan ulang bisa dituntaskan menjelang 4 November. Mengingat temuan Kemendagri di beberapa daerah bisa saja terjadi di provinsi lainnya di Indonesia. "Tapi kewenangan memundurkan itu kan punya KPU," ujar Irman.