Jumat 01 Nov 2013 11:52 WIB

Terkait Kabar Penyadapan, Kemlu Panggil Dubes Australia

Mata-mata dan penyadapan arus data dan komunikasi (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA.CO.ID
Mata-mata dan penyadapan arus data dan komunikasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) membenarkan telah memanggil Duta Besar Australia, Greg Moriarty. Pemanggilan dubes terkait pemberitaan dari surat kabar Sidney Morning Herald edisi (31/10), mengenai fasilitas penyadapan yang berada di kedutaan Australia di Jakarta.

Direktur Informasi dan Media Siti Sofia, Jumat membenarkan, Kemlu telah memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.

"Pemanggilan Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty dilakukan tadi pagi, sebagaimana dijelaskan sehari sebelumnya," ujar Sofia.

Kemlu menuntut penjelasan dari Pemerintah Australia soal adanya pos fasilitas penyadapan yang dibangun di dalam Gedung Kedutaan di Jakarta dan Konsulat Jenderal di Denpasar.

Pemberitaan mengenai adanya fasilitas penyadapan di kedutaan Australia dinilai cukup mengejutkan. Pemberitaan itu muncul hanya selang satu hari dari pemberitaan Sidney Morning Herald mengenai fasilitas penyadapan di Kedutaan AS Jakarta.

Menurut Kemlu, apabila isi pemberitaan Sidney Morning Herald itu benar, maka aksi spionase yang dilakukan Pemerintah Australia tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, pihak Kemlu sudah mengedarkan siaran pers yang menyebutkan untuk menuntut penjelasan mengenai pemberitaan di surat kabar di harian Sidney Morning Herald pada 31 Oktober 2013 tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Australia di Jakarta dan negara-negara lain di kawasan.

Sebagai negara tetangga dan sahabat, tindakan seperti yang diberitakan Sidney Morning Herald sama sekali tidak mencerminkan semangat hubungan bersahabat yang selama ini terjalin, dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement