REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan hakim konstitusi telah resmi memilih Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Hamdan Zoelva. Wakil Ketua MK ini menjadi ketua melalui mekanisme voting yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11).
Voting harus berlangsung dua putaran setelah sebelumnya tidak ada satu pun hakim konstitusi yang berhasil mengumpulkan lima suara.
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva sebenarnya berhasil meraih suara terbanyak dengan raihan angka empat suara. Sementara, hakim konstitusi lainnya berada di belakang Hamdan, yakni Arif Hidayat dengan tiga suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan satu suara.
Pemilihan suara pun harus kembali dilakukan karena tak ada hakim konstitusi yang berhasil meraih lima suara. Dalam putaran selanjutnya, Hamdan Zoelfa bersaing dengan Arif Hidayat yang berakhir dengan kemenangan Hamdan dengan skor lima-tiga.
Usai memilih Hamdan sebagai ketua, delapan hakim konstitusi akan melakukan voting untuk menentukan Wakil Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK dilakukan usai pemecatan Akil Mochtar dari jabatannya. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi memecat Akil karena terbukti bersalah telah melanggar kode etik hakim konstitusi.