REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Jumat (1/11) siang, Kemenakertrans mencatat, 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi. Yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,35 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
Sebelumnya, mengacu pada Inpres Nomor 9/2013 Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7/2013. Permen itu menegaskan, UMP 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November.
Pertimbangannya, berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Berikut UMP di 10 provinsi seperti dilansir setgab.go.id, Jumat.
- Kalimantan Tengah: Rp 1.723.970 (2013), Rp 1.553.127 (2012), selisih 11 persen
- Kalimantan Barat: Rp 1.380.000 (2013), Rp 1.060.000 (2012), selisih 30 persen
- Jambi: Rp 1.502.300 (2013), Rp 1.300.000 (2012), selisih 15,56 persen
- Sulawesi Tenggara: Rp 1.400.000 (2013), Rp 1.125.207 (2012), selisih 24,4 persen
- Sumatra Barat: Rp 1.490.000 (2013), Rp 1.350.000 (2012), selisih 10,37 persen
- Bangka-Belitung: Rp 1.640.000 (2013), Rp 1.265.000 (2012), selisih 29,64 persen
- Papua: Rp 1.900.000 (2013), Rp 1.710.000 (2012), selisih 11,11 persen
- Bengkulu: Rp 1.350.000 (2013), Rp 930.000 (2012), selisih 45 persen
- NTB: Rp 1.210.000 (2013), Rp 1.100.000 (2012), selisih 10 persen
- Jakarta: Rp 2.441.301 (2013), Rp 2.200.000 (2012), selisih 9 persen