Senin 04 Nov 2013 22:25 WIB

DPRD Pamekasan Panggil Pengawas Berbuat Mesum

Aksi Mesum (ilustrasi)
Foto: BBC.WEB.ID
Aksi Mesum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengagendakan pemanggilan atas salah seorang oknum pengawas di Dinas Pendidikan setempat, yang dilaporkan masyarakat berbuat mesum saat jam kerja.

Oknum pengawas yang dilaporkan masyarakat berbuat mesum itu berinisial AT, pengawas pendidikan di Kecamatan Pasean, Pamekasan. Yang bersangkutan dilaporkan berbuat mesum saat berdinas.

"Dalam laporan yang disampaikan kepada kami di DPRD Pamekasan, yang bersangkutan berfoto bermesraan dengan perempuan yang bukan muhrimnya dengan menggunakan pakaian dinas," kata Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Mohammad Makmun, Senin.

Ia menjelaskan, yang menjadi sorotan di kalangan masyarakat Kecamatan Pasean, hingga kasus itu dilaporkan ke komisi D DPRD Pamekasan, karena perbuatannya dilakukan di depan umum dan anak-anak di bawah umur.

Makmun menuturkan, berdasarkan laporan itu, AT dinilai telah melanggar etika moral, karena meski dilakukan di lokasi pertunjukan kesenian, akan tetapi perbuatannya dinilai melampaui batas.

"Setelah kami lihat pada foto yang dikirim masyarakat dalam laporan itu, tindakan di AT ini memang melebihi batas dan menurut kami melanggar nilai-nilai moral," kata Makmun menjelaskan.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Pamekasan.

"Pamekasan ini kan kabupaten yang menerapkan nilai-nilai Islami, dan seharusnya semua bentuk tindakan harus memperhatikan ajaran Islam," kata Makmun.

Kasus dugaan perbuatan yang dinilai melanggar etika moral oleh oknum pegawai Disdik yang dilaporkan ke komisi D DPRD Pamekasan dengan pelaku AT ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, seorang guru di Kecamatan Pademawu, Pamekasan juga dilaporkan sama, yakni berselingkuh dengan tetangganya, sehingga oknum guru itu nyaris dibunuh warga.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement