REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tertembaknya seorang warga sipil yang berprofesi sebagai satpam di wilayah Jakarta Barat oleh oknum anggota Brimob menjadi perhatian pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian tidak boleh asal dalam mengacungkan senjata. Senjata tersebut untuk keperluan mendadak seperti mengejar pelaku kejahatan dan dalam keadaan yang dapat membahayakan anggota itu sendiri.
''Kalau main-main, konsekuensinya berat,'' kata dia, Rabu, (5/11).
Apalagi jika ada korban yang tewas. Menurutnya, tindakan ini melanggar hukum dan sudah jelas harus diusut penyidik. Rikwanto menjelaskan, pelaku sebenarnya ingin menakuti-nakuti korban.
Oknum anggota Brimob Kelapa Dua Depok berinisial W diketahui telah menembak mati seorang satpam bernama Bachruddin di Ruko Galaxi No 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku menembakkan pistol karena korban menolak untuk disuruh 'push up' setelah meninggalkan pos kerjanya.