Rabu 06 Nov 2013 21:22 WIB

Hamdan Zoelva: Dewan Etik Respons Cepat MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hamdan Zoelva mengucap sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, Rabu (6/11). Ia mewakili hakim konstitusi lainnya bertekad untuk memulihkan martabat mahkamah dan juga kepercayaan publik.

Salah satu caranya, menurut Hamdan, dengan pembentukan Dewan Etik. Ia mengatakan, pembentukan Dewan Etik sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga martabat dan integritas hakim. "Kami segera membentuk Dewan Etik. Apa pun nanti setelah Perppu. Ini adalah suatu langkah yang harus cepat kami lakukan untuk merespons segala perkembangan yang ada," kata dia, di Ruang Pleno MK.

Dewan Etik, menurut Hamdan, akan berada di luar MK. Ia mengatakan, dewan itu akan diisi oleh orang eksternal mahkamah yang independen. Ia percaya pembentukan lembaga pengawas ini bisa membantu dalam mengembalikan kewibawaan MK.

Hamdan mengatakan, Dewan Etik ini tidak akan tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013. "Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam Perppu bisa berjalan bersamaan," ujar dia.

Sesuai dengan isi Perppu, Hamdan mengatakan, implementasinya akan dikoordinasikan dengan Komisi Yudisial (KY). Karena dalam Perppu, ia menyebut, mengatur mekanisme dan pembentukan Majelis Kehormatan dilakukan secara bersama antara MK dan KY.  Hamdan mengatakan, sudah menerima surat dari KY untuk melakukan koordinasi itu. "Kami sangat terbuka mendiskusikan implementasi Perppu," kata dia.

Ketua KY, Suparman Marzuki, berpandangan lain. Ia menyarankan MK untuk menunda pembentukan Dewan Etik. Ia mengatakan, lebih baik MK dengan KY terlebih dulu membicarakan apa yang tertuang dalam Perppu mengenai pembentukan Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen. "Seyogyanya mereka tunda untuk menghormati perintah Perppu," ujar dia.

Suparman mengatakan, semangat Perppu adalah untuk menyelematkan Mk dari krisis kepercayaan setelah mencuatnya kasus Akil. Ia mengatakan, sebaiknya MK lebih akomodatif dalam menerima berbagai masukan langkah perbaikan. Salah satunya dengan mempercepat pembahasan dan pembentukan Majelis Kehormatan. "Perppu semangatnya itu. Mestinya gayung bersambut," ujar dia.

Ketua Komisi III Peter C Zulkifli Simabuea mengingatkan MK untuk mengikuti aturan apa yang tertuang dalam Perppu. Sambil MK menunggu pembahasan Perppu tersebut dan sikap dari DPR. Ia tidak menyebut apakah MK melanggar Perppu atau tidak dengan membentuk Dewan Etik. Namun, ia mengingatkan MK. "Segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK harus tunduk kepada Perppu. Sambil menunggu Perppu itu dipelajari oleh DPR."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement