Jumat 08 Nov 2013 10:57 WIB

KPK Periksa Wali Kota Palembang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Romi Herton-Harnojoyo
Foto: Antarasumsel.com
Romi Herton-Harnojoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Romi Herton, Jumat (8/11). Romi diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Wali Kota Palembang untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Romi sudah datang ke gedung lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.40 WIB.

Saat keluar dari mobilnya, Romi langsung dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Namun, ia enggan memberikan komentar. Romi hanya menebar senyuman dan langsung masuk ke dalam gedung. Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat.

Pekan lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan kantor dan rumah Romi. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengonfirmasi penggeledahan itu terkait dengan perkara yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Namun, Johan tidak memerinci hasil penggeledahan itu.

Romi merupakan pihak yang pernah berperkara di MK. Ia bersama pasangannya Harno Joyo melayangkan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang. Romi-Harno menduga ada kejanggalan dalam penghitungan suara. Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan Romi-Harno mendapat 316.915 suara, kalah dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana yang memperoleh 316.923 suara.

Berdasarkan SK KPUD, pasangan Sarimuda-Nelly unggul delapan suara. Atas gugatan ini, panel MK yang diketuai Akil melakukan penghitungan ulang surat suara. Mahkamah menemukan perbedaan jumlah suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah adanya penghitungan ulang, suara untuk Romi-Harno bertambah menjadi 316.919. Jumlah ini unggul dari Sarimuda-Nelly yang mendapat 316.896 suara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement