Jumat 08 Nov 2013 12:48 WIB

BPOM: Obat 'Ces Pleng' Justru Harus Diwaspadai

obat/ilustrasi
Foto: daan
obat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr M Hayatie Amal meminta masyarakat untuk mewaspadai obat tradisional yang langsung terasa khasiatnya atau "ces pleng".

"Perlu diwaspadai jika mengkonsumsi obat tradisional yang langsung 'ces pleng'," ujar Hayatie di Jakarta, Jumat (8/11).

Dia menambahkan obat tradisional yang langsung "ces pleng" diduga kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

BPOM menemukan sebanyak 59 obat tradisional yang menggunakan BKO sepanjang Oktober 2012 hingga Oktober 2013.

Dia menjelaskan BKO yang diidentifikasi dicampur dalam dalam obat tradisional tersebut didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti Parasetamol dan Fenilbutason, serta obat penambah stamina seperti Sildenafil.

Bahan kimia yang terkandung dalam obat tradisional itu, jelas dia, berbahaya bagi kesehatan pemakainya. Misalnya, Sildenafil yang mengancam kerusakan fungsi jantung.

"Tahun-tahun sebelumnya, didominasi obat pelangsing," ucap dia.

BPOM meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat tradisional tersebut, dan jika mengkonsumsi obat tradisional perlu dicek kebenaran izin edarnya. "Banyak juga yang mencantumkan izin edar palsu," tukas dia.

BPOM, lanjut dia, telah melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan melakukan pemusnahan

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement