Jumat 08 Nov 2013 14:12 WIB

Kontras Desak Polri Evaluasi Kewenangan Senpi

Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengevaluasi kewenangan senjata api (senpi) yang dibawa petugas untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Kami mendesak kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh kesatuan Polri yang anggota unitnya memiliki kewenangan membawa senjata api," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Haris Azhar, hal tersebut adalah untuk memastikan agar penggunaan senjata api dilakukan secara profesional dan proporsional serta menghormati nilai-nilai HAM.

Kontras menyesalkan penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Kelapa Dua terhadap Bachrudin, seorang Satpam Komplek Seribu Ruko, Komleks Galaxy, Cengkareng Barat, 5 November 2013. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang ditemui Kontras dilokasi peristiwa menyebutkan bahwa sebelum insiden penembakan terjadi, pelaku sering mendatangi kawasan Ruko Seribu melakukan intimidasi terhadap Satpam dan para pedagang dengan memperlihatkan senjata api.

Untuk itu, Kapolda Metro Jaya diminta untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kapolda Metro Jaya juga didesak agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dengan harapan adanya kepastian hukum dan keadilan.

"Kasus di atas menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dari Institusi Polri, khususnya Satuan Brimob Kelapa Dua sebagai penanggung jawab langsung terhadap pelaku," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Korps Brigade Mobil Mabes Polri Irjen Pon M Rum Murkal menyampaikan maaf salah satu anggotanya Briptu Wawan yang diduga melakukan penembakan terhadap petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Bachrudin di Rumah Toko Galaxy Nomor 30 - 31 Blok L Komplek 1.000 Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dengan adanya kasus seperti di Cengkareng, pengawasan terhadap izin membawa senjata api bagi anggota akan dievaluasi kembali," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di sela-sela Rapat Koordinasi Ombudsman dengan Polri di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, untuk bisa membawa dan menggunakan senjata api, setiap anggota kepolisian diharuskan mengikuti serangkaian proses termasuk tes psikologis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement