REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Manado dan Balikpapan mengamankan terpidana dokter malapraktik yang menyebabkan kematian pasiennya, Dewa Ayu Sasiary Prawani, Jumat (8/11).
"Yang bersangkutan diamankan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Kota Balikpapan pada Jumat (8/11) pukul 11.04 Wita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain.
Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, yang menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.