REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran petinggi Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), Widodo Ratanachaitong, dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas terungkap dalam surat dakwaan Simon Gunawan Tanjaya. Simon merupakan Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia.
Dalam surat dakwaan disebut Widodo yang diduga memberikan uang kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang itu senilai Rp 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Penyaluran uang itu disebut melalui Simon dan Deviardi. Dalam surat dakwaan, Rudi yang mengenalkan Deviardi kepada Widodo untuk memudahkan komunikasi.
Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah memeriksa Widodo sebagai saksi dalam penyidikan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak menutup kemungkinan Widodo akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Kalau diperlukan, akan dipanggil," kata dia, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).
Johan juga mengatakan, pemanggilan Widodo bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan persidangan Simon. Apabila jaksa menilai keterangan Widodo sangat penting untuk membuktikan dakwaan, Widodo bisa dipanggil menjadi saksi di persidangan. "Bisa atas permintaan jaksa atau permintaan hakim," ujar dia.
Jaksa yang menangani persidangan Simon, M Rum, Kamis (7/11), menyebut bisa memanggil Widodo. Meskipun, orang tersebut belum pernah memberikan keterangan dalam penyidikan. Karena nama Widodo banyak disebut dalam dakwaan, Rum mengatakan, sosok itu penting dalam kasus yang terjadi.
"Sudah jelas sekali (dalam surat dakwaan). Dari awal yang punya niat siapa," kata dia.