Ahad 10 Nov 2013 11:39 WIB

Hari Pahlawan dan Resolusi Jihad

Rep: Indah Wulandari/ Red: Heri Ruslan
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Resolusi Jihad yang dikumandangkan tiga bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI menjadi semangat perjuangan ulama harus bisa dihayati dan diterapkan spiritnya di masa kini.

“Memperingati hari Pahlawan akan hampa tanpa memahami arti Resolusi Jihad. Karena kedua hal tersebut saling berkaitan. Untuk itu saya mengajak semua elemen bangsa untuk mengisi peringatan hari Pahlawan ini dengan kontekstualisasi makna Resolusi Jihad dengan kebutuhan bangsa saat ini,” papar Ketua Fraksi PKB DPR RI Marwan Ja’far, Ahad (10/11).

Pentingnya menyulut kembali fatwa yang lahir dari para ulama dan santri Nahdlatul Ulama, dinilai Marwan bisa menjadi inspirasi bangsa Indonesia. Terutama untuk melawan segala bentuk intervensi asing dalam hal kebijakan ekonomi, kedaulatan pangan, politik, supremasi hukum, dan lain-lain demi mewujudkan cita-cita awal pendirian bangsa ini, yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia lahir dan batin.

“Momentum Hari Pahlawan dan Resolusi Jihad harus kita jadikan refleksi bersama untuk mengusir penjajahan dalam dimensi lain,” harap Ketua DPP PKB ini.

Caranya, bisa dengan mengenang perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Supaya tumbuh kecintaan pada cinta tanah air dan semangat berjuang untuk membesarkan bangsa ini dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement