REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi II Bidang Kesehatan DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati mengatakan, haram hukumnya jika ada oknum yang memperjualbelikan bubuk abate. "Kalau ditemukan ada oknum yang memperjualbelikan bubuk abate di Kota Mataram, harus ditindak tegas," katanya.
Dia mengatakan, bubuk abate yang memiliki manfaat untuk membatasi populasi nyamuk sebelum mereka menjadi dewasa ini dibagikan secara gratis kepada masyarakat baik melalui Puskesmas maupun kader-kader kesehatan di tingkat lingkungan. "Sebab, anggaran pengadaan abate sudah dialokasikan dalam APBD Kota Mataram," katanya.
Memasuki musim penghujan ini, masyarakat Kota Mataram sudah mulai khawatir terhadap beberapa jenis penyakit yang akan timbul, terutama jenis penyakit demam berdarah dengue (DBD), diare, penyakit kulit dan lainnya.
Dalam kaitan itu, pihaknya berharap agar pihak eksekutif segera mengambil langkah antisipasi untuk membagikan bubuk abate kepada masyarakat. Selain itu, kembali aktifkan sosialisasi tentang Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan 3M (Menguras, Membersihkan dan Menimbun).