REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyidikan dalam kasus suap aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas dengan tersangka Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Pun, KPK memperpanjang penahanan untuk dua tersangka ini.
"Ada perpanjangan penahanan untuk RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi alias D) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Johan menambahkan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya usai secara resmi penetapan tersangka dan penahanan untuk 20 hari pertama, KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan pertama kalinya untuk 40 hari ke depan.
Dengan perpanjangan yang kedua ini, KPK masih memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka ini. Jika berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas perkaranya akan dilimpahkan ke penuntutan dengan masa waktu selama 30 hari untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kemungkinan Rudi dan Ardi ini akan disidangkan pada awal 2014 mendatang. "Kita memang punya waktu 30 hari, tapi kan di penuntutan dapat diperpanjang 30 hari lagi. Kemungkinan awal tahun depan akan disidangkan," jelas Johan.