REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Perbaikan jalan longsor di tengah kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), masih menunggu izin Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Izin ini untuk membelah hutan TNBBS menjadi jalan baru.
"Jalan lama sudah tidak bisa diperbaiki lagi, karena curam. Jadi, sekarang tunggu izin kemenhut," kata Kepala Dinas Bina Marga Lampung, Ali Rahman, di Bandar Lampung, Senin (11/11).
Ia mengatakan, alat berat dan SDM di lokasi longsor di KM 20 yang menghubungkan Liwa (Lampung Barat) - Krui (Pesisir Barat), sudah siap. "Kalau sudah turun izin siap dikerjakan, paling tidak sepekan selesai," kata Ali.
Badan jalan lintas provinsi yang menghubung Liwa (Lampung Barat/ Lambar) dan Krui (Pesisir Barat) bahkan ke Bengkulu, longsor, sempat mengakibatkan aktivitas warga terhenti.
Warga Liwa dan Krui, termasuk warga dari Bengkulu, total tak dapat melintas di jalur alternatif ini selain lewat jalan lintas barat (jalinbar). Tadinya, sejak longsor pada Kamis pekan lalu, warga masih bisa melintas dengan motor melalui jalan hutan TNBBS. Saat ini masih dilarang melintas dengan motor.
Ali Rahman mengatakan dalam merehabilitasi jalan lintas tersebut, karena masuk kawasan hutan TNBBS, jadi harus melibatkan pihak Balai TNBBS dan Kemenhut.
Untuk memperbaiki jalan lintas provinsi yang juga menghubungkan Provinsi Bengkulu, menurut Ali, sudah tidak memungkinkan lagi, karena harus memasung talud setinggi puluhan meter.
"Jadi, hutan itu (TNBBS) itu harus dibelah. Untuk itu perlu izin dulu dengan Kemenhut," ujar Ali Rahman.