REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus dua orang warga di Kecamatan Kaliwungu yang tertangkap tangan melakukan judi domino.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Sucipto, Senin, dua orang pejudi yang ditangkap Jumat (2/11) malam,
yakni Sukono (30) asal Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, dan Tohir (22) asal Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Satu pejudi, katanya, masih menjadi buruan petugas, karena saat hendak ditangkap melarikan diri. Para tersangka, katanya, memanfaatkan teras rumah salah seorang warga di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai Rp 230.000.
Untuk mengurangi kasus perjudian, katanya, kepolisian butuh dukungan masyarakat, terutama tokoh agama untuk ikut serta menyadarkan masyarakat terhadap dampak negatif dari perjudian.