REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya meringkus tujuh pencuri mobil yang kerap beroperasi di kawasan Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi menangkap ketujuhnya pada 31 Oktober 2013 lalu.
''Ditangkapnya terpisah,'' kata dia, Selasa (12/11). Rikwanto melanjutkan, para pelaku berinisial ST, DM, WS, TM, TN, KDR dan MI. Ia melanjutkan, barang bukti yang disita dari hasil curian mereka berupa tiga mobil dari jenis, Timor, Toyota Yaris dan Nissan Grand Livina.
Kasubdit Resmob AKBP Adex Yudiswan mengatakan, kelompok tersebut merupakan jaringan luar Jakarta, yaitu dari Indramayu, Jawa Barat. Adex menjelaskan, kelompok pencuri mobil yang beroperasi di Jakarta rata-rata bukan berasal dari Jakarta.
Kelompok ini merupakan pecahan jaringan yang sudah lama beroperasi. Pecahan dimaksudnya pemimpin kelompok ini, TM ialah pemain lama yang juga residivis kasus pencurian mobil.
Dari pemeriksaan para tersangka, per-mobil bisa laku terjual antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dari penadah. Mereka akan membagi rata keuntungan tersebut.
Operasi ini sudah dilakukan puluhan kali, ketika mobil diberikan ke penadah, selanjutnya menjadi urusan penadah, apakah mobil tersebut dijual kembali di luar Pulau Jawa atau dipreteli untuk dijual per-bagian mobil. ''Tiga tersangka lagi masih buron, satu pelaku pencurian inisial D, dan dua penadah inisial UT dan A,'' kata dia.