Selasa 12 Nov 2013 21:28 WIB

Adik Atut Jadi Tersangka Kasus Alkes Tangsel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD 2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Proyek pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangsel pada anggaran 2012, dinaikkan ke proses penyidikan dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata juru bicara KPK, Johan budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Johan memaparkan peningkatan status proyek ini ke penyidikan berdasarkan hasil dari gelar perkara atau ekspose yang dihadiri pimpinan KPK. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini pada 11 November 2013 lalu.

Tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Wawan adalah Mamak Jamaksari yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, Mamak Jamaksari. Tersangka lainnya adalah Dadang Prihatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP).

Ketiga tersangka ini disangkakan dengan pasal yang sama yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai anggaran dari proyek ini yaitu sebesar Rp 23 miliar.

Ketiag tersangka ini diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga dari proyek pengadaan alkes di puskesmas ini. Saat ditanya nilai kerugian negara dari proyek ini, Johan mengaku belum mendapatkan informas tersebut dari KPK.

Dengan dinaikkannya kasus ini ke penyidikan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangsel. Penggeledahan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel, kantor Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Tangsel.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan isteri Wawan yang juga Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, ia berkelit penyidik belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan Airin.

Namun begitu, ia memastikan tim penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Airin karena diduga mengetahui proyek ini selaki Wali Kota Tangsel.

"Belum ada kesimpulan itu, tim penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerahnya," kata Johan menjelaskan.

Menurut dia, kasus ini berbeda dengan kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak yang juga menjerat Wawan.

Menurut dia, berkas perkara dua kasus yang menjerat Wawan ini akan ditangani secara terpisah dan tidak akan disatukan berkas perkaranya.

"Ini kan dua sangkaan yang berbeda. Nanti dia harus menghadapi sangkaan dua kasus ini dalam persidangan," kata Johan menegaskan.

Sebelumnya salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Mamak Jamaksari merupakan salah satu terperiksa yang dimintai keterangannya oleh KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan perusahaan PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) diduga merupakan salah satu perusahaan yang digerakkan Wawan dalam mengatur proyek-proyek di Banten, termasuk di Tangsel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement