REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN – Rapat penetapan survei KHL yang akan dijadikan acuan penentuan nilai UMK Kota Bekasi masih buntu. Semula penetapan hasil survei KHL ini dijadwalkan Selasa (12/11).
Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Abdul Iman, pembicaraan KHL hingga rapat Selasa kemarin masih berlangsung alot.
Meski angka pada setiap item sudah ditetapkan dan hanya tinggal dijumlahkan, ia menambahkan, namun masih ada perselisihan pada tiga item KHL yang disinyalir jadi penghambat penetapan nilai dari hasil survey KHL ini.
"Tiga item KHL ini seperti, penentuan kamar, tarif angkutan umum dan tarif listrik," katanya kepada Republika, Rabu (13/11).
Menurut Iman, pada hari ini akan dijadwalkan kembali untuk rapat penentuan nilai KHL ini. Iman menjelaskan, penetapan nilai survey KHL dan UMK Kota Bekasi hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Menurut dia, jika tidak ada juga kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, maka akan dilakukan voting.
"Voting akan dilakukan jika masih belum ada kata sepakat. Namun, Depeko optimis akan ada kata sepakat dari pihak pekerja dan perusahaan hingga batas akhir penetapan UMK yakni 21 November mendatang," katanya menjelaskan.