REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai korupsi yang terjadi di Indonesia sudah melampaui batas karena sudah melanda tiga lembaga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah melampaui batas atau bisa dikatakan bangsa ini dilanda bencana korupsi, terbukti sejumlah oknum aparat di tiga lembaga kekuasaan tersebut melakukan korupsi," kata Siti Zuhro, di Semarang, Jumat (15/11).
Dia mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai rumusan ukuran pemiskinan koruptor yang memenuhi keinginan untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Karena koruptor telah melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan uang negara, menurutnya, wajar kalau koruptor dipidana kurungan dan juga wajib mengembalikan uang yang sudah dikorupsi. "Bisa juga dengan menyita harta benda koruptor yang dicurigai sebagai hasil curian," ucapnya.
Kejahatan yang dilakukan oleh koruptor, lanjut Wiwieq, sudah saatnya diberikan efek jera dengan cara mempermalukan yang bersangkutan di depan publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik dengan mengatakan: "Korupsi itu bahaya laten yang daya rusaknya sangat dahsyat, korupsi itu kejahatan nyata, korupsi itu menjarah uang negara, korupsi itu menyengsarakan rakyat."
"Dengan cara itu akan memberikan efek psikologis kepada si koruptor dan para calon koruptor," katanya. Mengingat korupsi yang terjadi di Indonesia sudah melampaui batas, dia berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kemungkinan diterapkan hukuman mati bagi koruptor, apalagi sejauh ini baik sistem pengawasan dan sistem yang terbangun seolah-olah memberikan peluang besar bagi tumbuh kembangnya perilaku korup.
Di tengah lemahnya penegakan hukum dan kurang efektifnya pengawasan yang ada, menurut Wiwieq, diterapkannya hukuman mati bisa jadi merupakan terobosan penting bagi perbaikan kualitas sistem hukum di negeri ini.
"Kita tak bisa hanya mengatakan 'Indonesia adalah negara hukum' tanpa diikuti oleh bukti-bukti penguatan sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan penting seperti hukuman mati yang bisa dilaksanakan segera agar kita tidak makin terpuruk oleh skandal korupsi yang tak pernah henti," katanya.